Rabu, 30 April 2014

Kampanye Daun Salam (Money politic) dan Laknat Allah Terhadap Pelakunya.



Oleh: Yaser Arafat     
            Perhelatan pesta demokrasi(pemilihan umum) yang hanya tinggal menghitung hari sangat dimanfaatkan oleh berbagai kubu atau partai politik untuk menarik hati masyarakat. Kampanye akbar dimana-mana, menyuarakan visi-misi masing-masing partai hanya sekedar untuk meraih simpati masyarakat. Pemilihan legislatif yang bukan sekedar pemilu biasa, tetapi juga faktor penentu sebuah partai agar berhak mendapatkan kursi capres. Demi mendapatkan suara, tak sedikit partai mengandalkan kampanye “daun salam” saat kampanye dilakukan. Kampanye daun salam atau money politic adalah suatu bentuk pemberian atau menyuap seseorang yang memiliki hak pilih agar tidak
menggunakan hak pilihnya pada saat pemilihan maupun supaya menjalankan hak pilihnya dengan cara tertentu pada saat perhelatan pemilihan umum berlangsung. Perbuatan ini adalah tindak pidana pemilu, pelaku bisa ditindak selama enam bulan atau lebih. Dasar hukumnya adalah pasal 73 ayat 3 Undang-Undang No. 3 tahun 1999 yang berbunyi: “Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan hukuman pidana penjara tiga tahun. Pidana itu juga dikenakan kepada pemilih yang menerima suap atau janji berbuat sesuatu.
            Menjelang pemilu legislatif  9 April 2014, Kapolri Jendral Sutarman mengatakan bahwa di kampung-kampung diberbagai daerah telah terjadi kegiatan yang mengacu kepada “money politic”. Melihat pernyataan Jendral Sutarman tersebut, dapat kita lihat bahwa yang menjadi ladang politik uang adalah daerah-daerah perkampungan, masyarakat yang jadi tujuan memang selalu masyarakat yang terpelosok, hal ini bisa disebabkan beberapa faktor kenapa masyarakat pelosok menjadi ladangnya kampanye “daun salam”. Diantaranya adalah faktor kemiskinan dan kurangnya pengetahuan mengenai pelanggaran ini.
1.      Faktor Kemiskinan Masyarakat Desa.
Pada umumnya masyarakat desa berada pada lapisan kelas menengah kebawah, kehidupan yang serba kekurangan menyebabkam mereka mau begitu saja menerima uang pemberian partai saat kampanye legislatif. Kemiskinan yang menjerat masyarakat pedesaan tentu membuat mereka merasa bahwa berapapun uang yang mereka terima dari partai begitu berharga, meskipun harus menggadaikan haknya dalam pemilihan umum. hal ini tentunya cukup mengkhawatirkan, mengingat jumlah masyarakat yang berada digaris kemisikinan begitu besar yang mencapai 28,55 juta jiwa atau 11,4% dari total jumlah penduduk Indonesia. Melihat fakta yang ada, begitu sulit menghilangkan politik uang dari dunia perpolitikan Indonesia jika pemerintah tidak cepat dan sigap menanggapi hal ini.
2.      Kurangnya Informasi dan Pengetahuan.
Kurangnynya informasi atau pengetahuan mengenai dilarangnya politik uang dan ancaman hukuman yang akan didapat si penerima suap, hal ini tentunya disebabkan oleh kurangnya sosialisasi KPU terhadap masyarakat desa mengenai dilarangnya menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta pemilu. Sulitnya mengakses informasi mengenai pemilu disebabkan karna wilayah mereka yang terpelosok jauh dari pusat pemerintahan,seharusnya menjadi perhatian KPU agar masyarakat desa dapat dengan mudah mengetahui peraturan mengenai pemilu.

3.      Kurangnya Kesadaran Masyarakat Desa.
Kesadaran yang kurang, menganggap pemilihan umum hanya sekedar seremonial elit penguasa membawa dampak tak berjalan lancarnya pesta demokrasi di negeri ini. Persepsi mereka mengenai pemilu hanya sekedar seremonial belaka tentunya bukan begitu saja muncul, pengalaman tahun sebelumnya bahwa pemilu tidak membawa perubahan kepada masyarakat desa dirasa sebagai akibat timbulnya persepsi tersebut. Saat menjelang pemilulah mereka mendapatkan “angpao” dari calon legislatif, dan mereka menfaatkan keadaan tersebut meskipun dengan tegasu ndang-undang melarangnya.
            Secara hukum dalam agama Islam, MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa politik uang adalah tindakan yang diharamkan, karena politik uang sama dengan pemberian dan penerimaan suap. Fatwa MUI ini mengacu pada hadist Rasulullah SAW yang berbunyi:
Dari Abdullah bin ‘Amr RA bahwa Rasulullah bersabda, “Laknat Allah atas setiap yang memberi suap dan yang menerima suap” (H.R. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
            Berdasarkan hadis tersebut telah ditekankan bahwa Allah akan melaknat setiap orang yang memberi maupun yang menerima suap, sama halnya denga politik uang, dimana calon legisltif yang memberi dan masyarakat yang menerima akan mendapatkan laknat Allah S.W.T. Sebagai umat muslim, baik calon legislatif maupun masyarakat, tentunya harus menghindari kampanye daun salam ini, karena kehidupan dunia hanya sementara, uang yang didapat dari suap tersebut tidak seberapa di bandingkan nikmat yang diberikan Allah di surga kelak. Sebagaimana yang telah disabdakan Rasulullah:
Setiap umatku akan masuk syurga, kecuali orang yang enggan(tidak mau). “Para sahabat bertanya, “Siapa yang enggan itu?” beliau menjawab “Barangsiapa taat kepadaku akan masuk syurga, dan barang siapa yang membakang terhadapku berarti enggan (HR. Bukhari).

Tidak ada komentar :

Posting Komentar