Setiap saat kita selalu
disuguhkan pemberitaan tentang tertangkapnya pejabat negara oleh KPK karena
kasus korupsi. Korupsi adalah suatu tindakan yang merusak, dan merugikan negara.
Di negara Indonesia ini, sudah terjadi banyak sekali korupsi yang dilakukan
pejabat-pejabat di pemerintahan, baik pejabat ditingkat pusat, maupun ditingkat
daerah.
Tikus-tikus kantor ini, menguras uang negara hanya untuk keperluan
pribadinya semata serta sikap hendonis ini tentunya sangat merugikan
masyarakat, dan pastinya sangat dibenci oleh rakyat itu sendiri. Berita
terakhir yang paling hangat adalah di tetapkannya Ratu Atut sebagai tersangka
korupsi. Penyebab terjadinya kasus tindakan korupsi ada bebearapa faktor, ada
karena nafsu ingin mendapatkan kekayaan oleh sang individu, ada juga yang disebabkan
oleh warganya sendiri. Misalnya dalam pembuatan KTP elektronik. Pembuatan KTP
ini seharusnya tidak dipungut biaya sepersen pun, tapi pada kenyataannya masih
ada oknum-oknum kepala desa yang melakukan pungutan liar terhadap masyarakat
yang ingin membuat KTP tersebut. Hal ini disadari oleh masyarakat itu sendiri
jika tindakan kepala desa tersebut adalah pelanggaran UU anti korupsi. Namun,
masyarakat hanya berkilah dengan mengataka jika uang yang diberikan kepada oknum
kepala desa tersebut adalah tanda terima kasih atas jasa kepala desa yang bersusah
payah membuat ktp tersebut, padahal, kepala desa tersebut telah memiliki
gajinya sendiri.
Ini merupakan salah satu dampak
negatif dari sikap basa-basi dan ramah tamah masyarakat Indonesia. Sebagai
negara yang diakui oleh dunia luar keramah tamahannya, namun di sisi lain
keramah tamahan itu juga merupakan penyebab terjadinya pelanggaran hukum
apabila keramahtamahan itu dipakai bukan pada tempatnya.
Sekian!!! :D
Tidak ada komentar :
Posting Komentar