Pada hari Selasa Tanggal 23 Mei 2017,
saya pergi ke Polda Sumbar untuk mengurus Surat keterangan Catatan kepolisian
atau biasa disingkat SKCK, karena saya baru wisuda pada hari Sabtu, 20 Mei
2017. Awalnya saya kira mengurus SKCK di Polda Sumbar yang baru, yaitu di Jl.
Jendral Sudirman, ternyata di Polda Sumbar yang baru hanya melayani pembuatan
rumus sidik jari, sedangkan di pembuatan SKCK di lakukan d Polda Sumbar yang
lama, yaitu di Jl. Raden Saleh, di sebelah kantor Dinas Perhubungan.
Pertama untuk membuat SKCK harus
membuat rumus sidik jari (bagi yang baru), kalau cuma memperpanjang SKCK tidak
perlu rumus sidik jari. Membuat rumus sidk jari di bagian identifikasi(inavis)
di Polda Sumbar Jl. alan
Jenderal Sudirman No.55, Ujung Gurun, Padang. Silakan masuk lewat pintu depan
dan melapor ke petugas yang ada di pos, biasanya akan diminta KTP untuk
ditinggal dan kita akan dikasih kartu tanda pengunjung Polda Sumbar, setelah
itu silakan masuk lewat pintu utama akan langsung bertemu resepsionis yang akan
menanyakan tujuan anda datang ke sana, sampaikan tujuan anda untuk membuat
rumus sidik jari di inavis atau identifikasi, maka anda akan ditunjukan dimana
lokasi ruangan inavis/identifikasi tersebut. Syarat untuk membuat rumus sidik
jari adalah pas foto 4x6 warna merah. Setelah itu anda akan dikasih
selembar kertas yang berisi rumus sidik jari tersebut.
Bagi anda yang pernah membuat SKCK di
Polres atau Polsek tempat anda berdomisili pasti diminta surat pengantar dari
RT/RW/Wali Nagari, namun di Polda Sumbar persayaratannya cuma:
1. Fotokopi KTP 1 lembar
2. Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar
3. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
4. Rumus Sidik Jari
5. Pas Foto 4x6 warna merah 6 buah
Setelah di bawa ke loket SKCK
tersebut maka anda akan disuruh mengisi biodata dan perjalanan hidup anda,
setelah anda isi maka anda akan disuruh menunggu beberapa saat, jika
persyaratan anda lengkap, maka anda tidak akan lama menunggu, saat itu saya
cuma 1 jam membuat SKCK tersebut.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar