Minggu, 17 Agustus 2014

MAKALAH SOSIOLOGI PEDESAAN: “LEMBAGA FUNGSIONAL DALAM MASYARAKAT DESA”



KATA PENGANTAR
           
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga makalah sosiologi pedesaan dengan judul Lembaga Fungsional Dalam Masyarakat Desa dapat penulis selesaikan.
Makalah dengan judul Lembaga Fungsional Dalam Masyarakat Desa ini ditulis untuk melengkapi tugas mata kuliah Sosiologi Pedesaan.
Dalam proses penulisan makalah ini, penulis tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, terutama untuk Dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Pedesaan, teman-teman. Mungkin dalam penulisan makalah ini masih akan dijumpai berbagai kekurangan, untuk itu diharapkan kritik dan saran untuk perbaikan selanjutnya. Akhir kata penulis berdoa semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin


                                                Padang, 7 Mei 2014

                                                                                                                                    Penulis,







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
            I.I        LATAR BELAKANG
            I.II       RUMUSAN MASALAH
            I.III     TUJUAN
BAB II            PEMBAHASAN








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Lembaga merupakan fenomena yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, bukan saja karena fungsinya untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai yang sangat tinggi dalam masyarakat, melainkan juga berkaitan erat dengan pelbagai kehidupan manusia. Maka ada yang memahami lembaga sebagai sarana untuk mencapai tujuan atau kebutuhan manusia. Terlepas daari ketepatan artinya,  lembaga sosial mempunya peranan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat,termasuk masyarakat pedesaan. Secara umum dalam suatu masyarakat, khususnya Negara, lembaga-lembaga yang sangat penting perannya dalam kehidupan masyarakat tersebut adalah lembaga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama dan keluarga, namun dalam buku sosiologi pedesaan kupasan lembaga kemasyarakatan akan lebih banyak di tunjukan pada lembaga pemerintahan desa serta yang terkait dengan itu. Sebab, untuk masyarakat desa di Indonesia umumnya, lembaga pemerintahan ini memiliki peranan yang penting
            Lembaga sosial (social institution) yang secara ringkas diartikan sebagai kompleks norma-norma atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipandang sangat penting dalam masyarakat, merupakan wadah dan perujudan yang lebih konkrit dari kultur dan struktur. Dalam suatu lembaga, setiap orang yang termasuk di dalamnya pasti memiliki status dan peran tertentu. Status merupakan refleksi struktur, sedangkan peran merupakan refleksi kultur. Dalam suatu keluarga, status suami dilekati oleh peran tertentu yang sinkron dengan struktur maupun kultur denagan masyarakat di mana keluarga itu berada. Misalnya, suami harus berperan sebagai kepala keluarga dan berkewajiban memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan isteri mengelola rumah tangga dan peran-peran domestik lainnya.

1.2  Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan adalah bagaimana lembaga sosial fungsional dalam masyarakat desa.




1.3  Tujuan
Tujuan dari penulisan ini adalah:
a.       Mengetahui pengertian lembaga sosial.
b.      Mengetahui lembaga-lembaga sosial dalam desa.
c.       Mengetahui lembaga pimipinan desa.
d.      Mengetahui struktur pemerintahan desa.










BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Lembaga Sosial
            Istilah lembaga social dalam ilmu-ilmu social umumnya,dan dalam sosiologi Ikhususnya,merupakan terjemahan dari social institution.Namun,istilah ini bukan merupakan terjemahan satu-satunya.Koetjaningrat, menterjemahkannya dengan pranata social.Sedangkan soejono soekanto dalam bukunya”Sosiologi,suatupengantar”.1986,menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan untuk konsep tersebut. 
a)         Menurut  Paul B.Horton dan Chester L.Hunt (terjemahan,1987:244)
            Lembaga adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh             masyarakat dipandang penting.
b)        Menurut Soejono Soekanto(1986:178)
            Lembaga kemasyarakatan adalah himpunan dari pada norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakatan.
c)         Menurut Koentjaraningrat(1964:113)
            Pranata sosial   adalah suatu sistem  tata kelakuan  dan hubungan yang berpusat kepada     aktifitas-aktifitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam        kehidupan masyarakat.
            Dari ketiga definisi,diatas tersirat suatu pengertian bahwa lembaga itu,adalah suatu system atau kompleks nilai dan norma .Sistem nilai dan norma atau tata kelakuan ini berpusat  disekitar kepentingan dan tujuan tertentu. Sehingga,kompleks nilai dan norma yang ada perbagai lembaga menjadi perbedaan pula seiring dengan perbedaan kepentingan yang kan dicapai lewat lembaga-lembaga tersebut.Namun,apabila berbicara tentang pencapain kepentingannya itu sendiri,maka kita lebih berhubungan dengan konsep asosiasi bukan lembaga
            Perbedaan diantara lembaga dan asosiasi dapat diibaratkan dengan keterkaitan antara  rule of game dan orang-orang yang terlibat dalam suatu pertandingan .Rule of game pertandingan sepak bola tanding adalah asosiasi .Pendapat L.Broom dan Ph Selznick(1977) dapat menolong kita untuk lebih memahami perbedaan dua konsep itu.Menurut Mereka,sebuah asosiasi melayani kepentingan umum bukan hanya pribadi,dan jika hal ini dilakukan secara teratur,tetap dan diterima oleh umum maka asosiasi tersebut telah menjadi lembaga
            Lembaga sosial l memiliki bebrapa karakteristik yang terlekat padanya.Beberapa diantaranya adalah tiaplembaga memiliki tujuan utama,relative permanen ,memiliki nilai-nilai pokok yang bersumber dari pada anggotanya ,dan pelbagai lembaga dalam suatu masyarakat memiliki keterkaitan sama lainnya (periksa Bruce J.Cohen,terjemahan Bina Aksara ,1983).
Menyangkut proses keberadaanya ,lembag bisa diciptakan dengan sengaja seperti yang terjadi pada sebuah organisasi,disamping itu juga ada yang tercipta secara tidak sengaja .
            Hal ini penting diketahui adalah kenyataan bahwa lembaga sosialbukan merupakan fenomena yang statis.Lembaga berubah seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.Mengingat fungsinya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tertentu anggota masyarakat maka dinamikanya juga ditentukan oleh perkembangan cenderung mengakibatkan munculnya kebutuhan-kebutuhan baru. Dan  pemenuhan kebutan baru belum tentu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga lama.Maka,dengan sendirinya dapat juga menuntut hadirnya lembaga-lembaga yang mampu melayani tecapainya kebutuhan baru itu

B.            Lembaga –Lembaga sosial desa
            Lembaga sosial (social institution) yang secara ringkas diartikan sebagai kompleks norma-norma atau kebiasaan-kebiasaan untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipandang sangat penting dalam masyarakat,merupakan wadah dan perujudan yang lebih konkrit dari kultur dan struktur .
            Dalam suatu lembaga,setiap orang yang termasuk didalamnya pasti memiliki status dan peran tertentu.Status merupakan refleksi struktur,sedangkan peran merupakan refleksi kultur.Dalam suatu keluarga,satus suami dilekati oleh peran tertentu yang sinkron denagn struktur maupun kultur masyarakat dimana keluarga itu berada .Misalnya:suami harus berperan sebagai kepala keluarga dan berwajiban memenuhi kebutuhan keluarga,sedangkan istri mengelola rumah tangga dan peran-peran domestik lainnya.
            Lembaga merupakan fenomena yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat bukan saja karena,fungsinya untuk menjaga dan mempertahankan nilai-nilai yang sangat tinggi dalam masyarakat melainkan juga berkaitan erat dengan pencapaian pelbagai kebutuhan manusia.Secara umum dalam suatu masyarakat  tersebut adalah lembaga pemerintahan,ekonomi,pendidikan,agama,dan keluarga.

C.           Lembaga Pemerintahan Desa
            Untuk desa –desa yang didasarkan oleh ikatan genealogis (hubungan darah).Keadaaannya berbeda dengan didasarkan atas ikatan daerah.Untuk tipe desa ,yang pertama yang umumnya terdapat diluar  jawa ,peranan pimpinan desa sebenarnya tidak terlalu besar dibandingkan dengan desa-desa tipe yang kedua.Untuk tipe desa yang pertama ini,system kekerabatan denagn aturan-aturan adat istiadat yang berkaitan dengan itu sangat besar peranannya, pimpinan desa sebenarnya hanya merupakan bagian atau instrument saja dari sistem genealogis semacam ini,pimpinan desa harus tunduk kepad peraturan yang ada.Apabila menyimpang dari peraturan adat,maka kepemimpinannya tidak diakui masyarakat.Dengan demikian dia tidajk bisa  ditafsirkan  sebagi puncak kekuasaan (single interpreter atau polymorphic leader).Hal ini berbeda denagn tipe desa yang kedua,yang umumnya terdapat dijawa .Adat istiadat didesa-desa didaerah tertentu bukan terutama didasarkan atas hubungan darah .
            Dengan demikian ikatannya tidak terlalu kuat seperti didesa-desa luar jawa umunya.Kepala desa tidak ditetapkan berdasarkan atas hukum  adat ,melainkan didasrkan atas system pemilihan yang telah sejak lama dikenal.Sekalipun telah sejak lama juga kepla-kepala desa dijawa merupakan bagian dari kekuasaan dari kekuasaan Negara/kerajaan (terutama didaerah-daerah yang berada  dalam kekuasaan suatu kerajaan),namun mereka masih dapat memainkan perannya lebih otonom dan individual diabndingkan dengan kepala-kepala desa diluar jawa.
            Ketika Negara Indonesia lahir lembaga pemerintahan atau pimpinan desa-desa diindonesia yang asli semakin kehilangan tempat berpijak keberadaan yang bersifat lokal berlandaskan hukum adat atau tradisi secara cepat atau lambat digantikan oleh lembaga pemerintahan baru yang bersifat nasional berlandaskan peraturan  perundangan formal misalnya dibali dualism ini tercemin adanya dua sebutan desa(dengan pimpinan) yakni”Desa adat”untuk desa asli yang telah ada sebelum Indonesia merdeka dan “desa dinas”untuk desa yang didasarkan undang-undang No 5 tahun 1979 secara umum terutama terlihat dari latar belakang sejarahnya desa-desa dijawa dan luar jawa memang berbeda. Perbedaannya bukan hanya oleh perbedaan dasar integrasinya,yakni dijawa berdasarkan ikatan darah dan luar jawa  berdasarkan ikatan darah ,melainkan juga oleh perbedaan intensitas dan lama waktu intervensi kekuasaan (intradesa dan supradesa) terhadap desa-desa tersebut.
            Dapat disimpulkan secara umum bahwa desa-desa dijawa telah mengalami intervensi kekuasaan supradesa lebih lama dan intensif disbanding dengan  desa-desa diluar jawa umumnya,intensitas atau besar kecilnya pengaruh  supradesa ini tidak terlepas dari kuat-lemahan atau besar kecilnya pusat kekuasaan yang ada.
            Secara umum,intervensi kekuasaan supradesa didesa-desa diluar jawa ,baik yang telah memiliki lembaga pemerintahan maupun yang tidak ,dapat disimpulkan lebih kecil dari pada  desa-desa dijawa.Sehingga,desa-desa tersebut masih memiliki adat istiadat atau tradisi yang kuat.
            Dijawa,rusaknya tradisi(detradisionalisasi)aseli desa tidak saja disebabkan oleh intervensi kekuasaan kerajaan (kraton)melainkan juga terlebih oleh intervensi kekuasaan kerajaan (kraton),melainkan juga terlebih oleh intervensi kekuasaan pemerintahan colonial belanda ,terutama cultuurstelsel.Cultuurstelsel ini hakekatnya merupakan pengembangan Landrent yang diciptakan oleh gubernur Raffles(inggris).
Dalam pemerintahan ini petani harus cukup memiliki lahan pertanian,dan desanya juga harus lebih otonom tidak terlalu dikuasai dan dikendalikan oleh kekuasaan luar(kerajaan).untuk menwujudkan  stateginya itu,setidaknya-setidaknya ditempuh dua tindakan .
              I.     Pertama, Hubungan langsung dengan desa (beserta sejumlah peran) yang dimiliki bupati digantikan oleh pemerintahan belanda.Namun demikian ,dalam pelaksanaannya bupati tersebut masih dipergunakan sehingga peraturan-peraturan dari pemerintahan kolonial belanda tidak mendapatkan tantangan dari bupati.
           II.     Kedua, Belanda  mengupakan desa  memiliki kedudukan yang lebih kuatdan otonom        sehingga secara demikian mereka  telah menciptakan  prasarana  bagi tercptanya tujuan          mereka.
            Peraturan  formal ini bahkan telah diletakkan landasannya pada masa kekuasaan Raffles,yakni dengan ditetapkannya Revenue Intruction (11 februari,1814) yang anatara lain mengatur hal pertahanan,kedudukan penguasa  umumnya (terutama bidang kepolisian).Dalam pemerintahan belanda  perturan penting  ynag mereka buat  untuk desa  setelah Rafless menyerahkan kekuasaanya adalah Regerings Regerings Regglement (RR) tahun 1854.RR ini antara lain menetapkan bahwa desa berhak memilih kepala desanya sendiri dan kepala desa ini diserahakan untuk mengatur rumah tangga desa dengan  memperhatikan peraturan-peraturan dari atas (Residen).
            Peraturan-peraturan desa yang tercantum dalam RR 1854 ini masih dipandang kurang memberikan landasan yang cukup kuat dalam usaha untuk menguasai desa.Maka pada tahun 1906dikeluarkanlah peraturan yang mengatur pemerintahan dan rumah tangga.Peraturan ini disebut  “Inlandsche Gemeente Ordonantie(ICO) yang dimuat dalam staatsblad 1906 nomor 83.IGO ini hanya berlaku dijawa dan Madura saja.Pada tahun 1938,Inlandsche gemeentee ordonantie voor de Westen(IGOB).IGOB dimuat dalam staatsblad 1938 nomor 490.
            Setelah jaman  kemerdekaan ,pemerintahan Indonesia berusaha segera menggantib peraturan-peraturan kolonial tersebut.Untuk itu  pada tahun 1948 ditetapkanlah undang-undang pokok tentang pemerintahan daerah ,yakni Undang-undang Nomor 22 tahun 1948  ini mengatur pembagian daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendirinya.Desa menurut undang –undang ini adalah merupakan daerah tingkat tiga yang harus mempunyai otonomi  tersendiri yang diatur dengan undang-undang.karena,pelbagai kesulitan,desa otonomi menurut undang-undang nomor 22 tahun 1948 ini tidak pernah dibentuk.
            Untuk mengusahan agar terbentuk desa otonom,maka pemerintahan membentuk sebuah komisariat urusan daerah otonom yang diketuai oleh Sutardjo kartohadikoesoemo.komisariat ini juga masih menghadapi kesulitan dalam usaha membentuk Daerah otonom tingkat III.Kemudian dibentuk UU Nomor 1 tahun 1957 ini telah 8 tahun diperlakukan ,namun daerah tingkat III tetap dibentuk.Usaha ini lebih lanjut untuk merealisasi terbentuknaya daerah tingkat III adalah dengan ditetapkan UU Nomor 18 tahun 1965 tentang pokok –pokok pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 19 tahun 1965 tentang Desapraja.Undang-undang nomor19 tahun 1965 yang bermaksud menggantikan peraturan-peraturan yang bersifat  kolonial tidak sempat  berlaku karena dikeluarkannya perintah untuk menunda berlakunya UU tersebut.Selam UU baru tentang pemerintahan  desa belum terbentuk,maka peraturan lama  yang mengatur hal itu tetap berlaku.Ini berarti bahwa IGO,IGOB dan peraturan-peraturan lainnya  masih dipergunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa ,yakni selama peraturan-perundangan yang menggantikannya belum ditetapkan.
            Baru setelah ditetapkannya undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa,IGOdan IGOB tidak berlaku lagi,sebab undang-undang ini dimaksudkan menggantikan peraturan-peraturan  yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat Indonesia,Undang –undang nomor 5 tahun 1979 erat sekali dengan UU nomor 5 tahun 1974 yang mengatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasar atas asas desentralisasi,dekonsentrasi,dan tugas pembantuan didaerah.

D.                    Struktur Pemerintahan Desa
            Landasan utama pemerintahan desa buku ini disusun adalah undang –undang nomor 5 tahun 1979 dalam pasal 1a dan 1b dinyatakan bahwa pemerintahan desa merupakan penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan oleh organisasi pemerintahan terendah dikecamatan.Dalam UU tersebut dibedakan anatara desa dan kelurahan.perbedaan utama adalah bahwa desa memiliki hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (dalam batas ikatan Negara kesatuan republic Indonesia ),sedangkan kelurahan tidak memiliki hak semacam ini.Dalam struktur pemerintahan desa yakni,:Kepala Desa serta wakilnya,Lembaga Musyawarah Desa(LMD) yang berfungsi memusyawarahkan segala masalah yang dihadapi desa, pembantu-pembantu kepala desa baik sekretaris desa ataupun kepala-kepala urusan yang tergabung dan pamong Desa .Disamping  Sekretaris Desa membantu kepala desa terdapat pula kepal-kepala dusun atau kepala kampung .Berbeda dengan perangkat dalam struktur pemerintahan desa tersebut ,perangkat yang ada pemerintahan desa tersebut,perangkat yang ada dipemerintahan kelurahan terdiri dari lurah dan wakilnya yang dibantu oleh secretariat kelurahan terdiri dari lurah dan wakilnya yang dibantu oleh sekretariat  kelurahan dengan kepala-kepala urusan dan kepala lingkungan.Dikelurahan tidak terdapat lembaga musyawarah kelurahan sebagaimana  LMD didesa.











           

Tidak ada komentar :

Posting Komentar