Selasa, 09 Desember 2014

Selamat Hari Pro Kejujuran!! Jangan Biasakan Korupsi Saat Jadi Mahasiswa.


Oleh: Yaser Arafat

Setiap tanggal 9 Desember selalu diperingati sebagai hari anti korupsi se-dunia. Penulis tidak sepakat jika disebut sebagai hari anti korupsi dan lebih sepakat menyebutnya sebagai Hari Pro Kejujuran, karena penulis berpedoman pada buku “the secret” yang tidak boleh meng-anti-kan segala sesuatu
(kalau ingin tahu kenapa, silakan baca bukunya). Pada tanggal 9 Desember ini seluruh masyarakat dunia memperingatinya, selama hari ini masih diperingati, selama itu pula korupsi masih merajalela di setiap sendi kehidupan masyarakat, karena logikanya kalau hari anti korupsi tidak diperingati lagi berarti korupsi itu telah lenyap di muka bumi. “Korupsi”, sebuah kata yang sangat bermakna konotasi negatif, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi di artikan sebagai tindakan  penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dsb) untuk kepentingan pribadi. Karena dampaknya yang begitu besar, oleh sebab itu tindak pidana korupsi sangat tidak bisa diterima ditengah-tengah masyarakat. 

Jika mengambil pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut, maka kita bisa menggambarkan aktor-aktor yang melakukan tindakan adalah para pejabat yang berpendidikan tinggi. Memang terlalu naif jika hanya mengatakan yang korupsi itu adalah para pemegang jabatan yang berpendidikan tinggi, karena di lapangan, setiap elemen masyarakat pernah melakukan tindakan korupsi, baik elemen ditingkat terendah, seperti masyarakat biasa, hingga tingkat tertinggi, seperti pemimpin negara. Beragam bentuk kegiatan korupsi yang dilakukannya, seperti korupsi waktu, jabatan, maupun dalam bentuk gratifikasi. Namun disini penulis lebih menekankan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun pemimpin perusahaan yang sangat merugikan negara, karena notabene mereka memiliki pendidikan tinggi. Seperti yang kita ketahui, salah satu tujuan pendidikan nasional dalam UUD 1945 pasal 31, ayat 3 menyebutkan “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Namun sepertinya tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai, karena tidak ada jaminan semakin tinggi pendidikan seseorang, maka semakin baik akhlaknya. Buktinya masih banyak putera/i bangsa ini yang berpendidikan tinggi namun masih melakukan tindak pidana korupsi, tentunya sangat jauh terhadap akhlak mulia yang dicita-citakan.

Mengaitkan korupsi dengan pendidikan bukan bermaksud untuk mendiskreditkan pendidikan itu sendiri, namun disini hanyalah kesadaran para pembaca yang penulis harapkan. Para pemimpin negara atau perusahaan pastinya pernah mengenyam pendidikan di bangku kuliah, baik tingkat DI, DII, DIII, hingga S3 sekalipun. Selama berproses dalam dunia pendidikan, seseorang akan membawa nilai-nilai yang didapat di dunia pendidikan ke lingkungan bermasyarakat, baik nilai-nilai yang memang sengaja ditanamkan selama perkuliahan, maupun nilai-nilai yang didapatkan tanpa kesengajaan atau yang tidak ada dalam kurikulum  pendidikan. Begitu pun nilai-nilai kejujuran dan kebohongan, seorang pejabat yang korupsi, bukanlah seorang mahasiswa yang jujur selama perkuliahan. Meskipun ini hanyalah hipotesis sementara, namun logikanya mengatakan demikian. 

Kebiasaan mencontek saat ujian sepertinya sudah menjadi “kesalahan yang dibenarkan” karena jika kesalahan dilakukan berjemaah, maka kesalahan tersebut akan bertransformasi menjadi sebuah kebenaran. Ini harus kita sadari bersama jika bangsa ini memang benar-benar ingin terlepas dalam belenggu setan (korupsi) tersebut. Penulis juga tidak bisa memunafikan jika penulis tidak pernah melakukan tindakan tersebut selama perkuliahan, namun kesadaran yang tumbuh seiring bertambahnya usia dan kecintaan terhadap kebenaran dan kejujuran membuat hati nurani berkata agar tindakan tersebut penulis tinggalkan. Penulis adalah saksi hidup bagaimana mahasiswa dewasa ini menganggap kegiatan mencontek sebagai suatu hal yang lumrah, sebagai “jalan terakhir” jika otak telah tumpul saat melaksankan ujian. Kebiasaan inilah yang melekat dan dibawa kedunia nyata dan dunia kerja. Memang ada pepatah “siapa jujur bakal hancur”, namun itu sangat menyesatkan dan tidak pantas jadi pedoman. Itulah salah satu penyebab merebaknya tindak pidana korupsi ditengah masyarakat, mereka yang dulunya sering berlaku curang saat ujian seperti mencotek dan saat di dunia kerja menduduki posisi strategis dan jabatan penting, seperti menjadi pejabat negara ataupun pemimpin perusahaan, jadi tidak perlu heran mengapa mereka melakukan tindak pidana korupsi, karena bagi mereka itu adalah kebiasaan yang lumrah, serta tidak begitu takut akan dosa.

Semoga kita yang masih berstatus Mahasiswa tetap mencintai kebenaran dan kejujuran, karena jika dimulai dari sekarang, akan berdampak untuk masa depan. Tidak merugikan oranglain, apalagi diri kita sendiri.

Selamat Hari Pro Kejujuran!!!

Tidak ada komentar :

Posting Komentar